BUKITTINGGI - - Pekerjaan Drainase Jalan adalah suatu bangunan berupa Saluran atau Gorong gorong yang berada disamping permukaan dan dibawah permukaan jalan yang berfungsi mencegah air yang ada diatas dan dibawah permukaan jalan agar tidak masuk kedalam badan jalan.
Seperti saat ini pekerjaan drainase yang dikerjakan disepanjang jalan Perintis Kemerdekaan, telah mencapai hampir 70 persen.
“Ya, sekitar 70 persen volume pekerjaan sudah selesai oleh rekanan. Mudah-mudahan dapat selesai sesuai diharapkan, ” kata Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Edi Patra, Sabtu(28/08).
Seperti yang diceritakan Edi, dalam pengerjaan tersebut dilakukan adendum, menyusul adanya tambahan pekerjaan di lapangan yang sebelumnya tidak ada di kontrak.
“Karena ada pekerjaan tambahan, maka adendum dilakukan itu sekitar 10 persen dari nilai kontrak, atau sekitar Rp400 juta lebih. Waktu pelaksanaan pengerjaan juga diadendum, ” ujar Edi.
Direktur CV Insani Kontraktor, Syahril Rosa mengatakan, pekerjaan drainase primer yang dikerjakannya telah mencapai sekitar 80 persen.
“Saat ini pengerjaan dilakukan ke arah SMPN 1 Bukittinggi, ” paparnya.
Syahril mengaku optimis pekerjaan saluran tersebut dapat selesai sesuai target, yang telah tertuang di dalam kontrak kerja.
Untuk diketahui, Pemko Bukittinggi telah menganggarkan dana APBD 2021 senilai Rp15, 5 miliar untuk pengerjaan proyek drainase, dimana Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp15, 3 miliar.
Pemenang tender pekerjaan saluran sepanjang 1.080, mulai dari SMPN 1 Bukittinggi hingga depan terminal tipe C adalah PT Inanta Bhakti Utama, kontraktor dari Kota Padang.
Proyek dikerjakan awal September 2021 hingga akhir pengerjaan pada Desember 2021. Dinilai Pemko tidak sesuai yang diharapkan, maka diberi Surat Peringatan (SP) hingga pemutusan kontrak.
Pekerjaan kembali dilanjutkan di 2022 dengan anggaran senilai Rp4, 7 miliar. CV Insani Kontraktor sebagai pemenang tender pekerjaan tersebut.
Saat ini, pelaksana terus memacu pekerjaan tersebut terus dilakukan pelaksana agar proyek dapat selesai sesuai target yang tertuang di dalam kontrak kerja.(Lin)